Kabupaten Tangerang || Rajawalitimes-nusantara Proyek pembangunan Tambah Ruang Kelas (TRK) di sejumlah SMP Negeri (SMPN) Kabupaten Tangerang tengah menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat LSM dan Awak media akibat indikasi pelanggaran serius.
Berbagai laporan lapangan di sejumlah lokasi seperti proyek TRK di SMPN 5 Curug, SMPN 3 Legok dan SMPN 1 Kelapa Dua mengungkapkan adanya pembiaran terkait penggunaan material di bawah standar serta pengabaian total terhadap aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Rincian Pelanggaran yang Menjadi Sorotan
Penggunaan Material Berkualitas Rendah: Pengawasan yang minim diduga kuat memicu kecurangan kontraktor.
Di lapangan ditemukan indikasi metode pengerjaan yang asal-asalan, mulai dari adukan semen manual yang tidak sesuai spesifikasi standar teknis konstruksi, hingga penggunaan material bekas (seperti kayu kaso lama) untuk struktur bangunan.
Pengabaian APD dan K3: Keselamatan para buruh bangunan terancam karena mayoritas pekerja kedapatan tidak difasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) wajib seperti helm proyek, rompi reflektif, sepatu safety, maupun tali pengaman saat bekerja di ketinggian.
Minimnya Pengawasan Dinas Terkait: Absennya konsultan pengawas dan perwakilan Dinas Pendidikan di lokasi proyek memperkuat dugaan adanya pembiaran atas pelanggaran Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta UU Ketenagakerjaan.
Dampak dan Konsekuensi Hukum
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lokasi proyek fasilitas pendidikan ini memicu reaksi keras dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengamat kebijakan publik.
Secara hukum, kelalaian ini melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak perlindungan K3 bagi setiap pekerja.
Dinas terkait didesak untuk segera melakukan audit teknis karena rendahnya mutu material berisiko membahayakan keselamatan jangka panjang siswa dan guru yang nantinya akan menempati ruang kelas tersebut.
704N




