KABUPATEN TANGERANG — Rajawalitimes-nusantara Pembangunan gapura di Kampung Kadauang, RT 01/RW 05, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, di belakang lokasi pembangunan tersebut telah berdiri tugu perbatasan yang masih tergolong baru 26/09/2026.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pembangunan gapura baru di lokasi yang berdekatan dengan tugu perbatasan tersebut.
Terlebih, pembangunan gapura menggunakan anggaran daerah yang nilainya mencapai hampir Rp150 juta.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Gapura Kp. Kadauang RT 01/RW 05 Desa Rancagong, Kecamatan Legok.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, dengan nomor kontrak 263/SPK.Konstruksi-PL/DTRB/2026.
Nilai kontraknya tercantum sebesar Rp148.377.000, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV SSK Multi Kreasi dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Tugu Baru, Gapura Dibangun Lagi
Persoalan yang menjadi perhatian bukan sekadar pembangunan sebuah gapura. Yang dipertanyakan adalah dasar kebutuhan dan perencanaannya, mengingat di lokasi tersebut sudah terdapat tugu perbatasan yang masih relatif baru.
Jika tugu perbatasan dan gapura memiliki fungsi yang berbeda, Dinas Tata Ruang dan Bangunan tentu perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perbedaan fungsi kedua bangunan tersebut.
Sebab, dari kondisi di lapangan, keberadaan tugu perbatasan dan pembangunan gapura di lokasi yang berdekatan secara wajar dapat menimbulkan pertanyaan publik: mengapa harus ada dua bangunan penanda di kawasan tersebut?
Apalagi, pembangunan gapura tersebut menggunakan APBD.
Artinya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bukan hanya bentuk fisik yang akan dibangun, tetapi juga alasan, kebutuhan, fungsi, dan manfaat dari anggaran yang dikeluarkan.
Suparta Soroti Perencanaan Dinas
Aktivis LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU), Suparta, turut mempertanyakan urgensi pembangunan tersebut.
Menurut Suparta, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pembangunan gapura ketika tugu perbatasan di lokasi tersebut masih tergolong baru.
“Kami mempertanyakan urgensinya. Kalau di lokasi tersebut sudah ada tugu perbatasan yang masih baru, tentu publik berhak mengetahui apa fungsi tambahan dari gapura yang dibangun dengan anggaran Rp148 juta ini. Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan berdiri, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai kebutuhan dan dasar perencanaannya,” ujar Suparta.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proyek. Namun, menurutnya, penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan ada persoalan atau pelanggaran. Tetapi karena ini menggunakan uang rakyat, pemerintah harus bisa menjelaskan dasar perencanaan, fungsi, serta manfaat pembangunannya.
Pengawasan juga harus dilakukan agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Pertanyaan mengenai proyek tersebut kini mengarah pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang sebagai instansi yang menaungi pekerjaan.
Dinas perlu menjelaskan apakah pembangunan gapura tersebut telah direncanakan bersamaan dengan pembangunan tugu perbatasan, apakah keduanya memiliki fungsi yang berbeda, serta apa pertimbangan teknis yang membuat pembangunan gapura tetap dilakukan di lokasi tersebut.
Hal ini penting agar pembangunan tidak hanya dinilai dari keberhasilan menyelesaikan pekerjaan secara fisik, tetapi juga dari sisi ketepatan perencanaan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Dengan nilai proyek mencapai Rp148.377.000, publik tentu wajar mempertanyakan apakah anggaran tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat atau terdapat kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Pada akhirnya, pertanyaan sederhananya adalah: jika tugu perbatasan yang masih baru sudah berdiri di lokasi tersebut, apa urgensi pembangunan gapura Rp148 juta di belakangnya?
Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Pemerintah Desa Rancagong, maupun pihak pelaksana proyek terkait pembangunan tersebut.
Muhedi




