http://Rajawali Times Nusantara.site Balaraja, Tangerang – Muncul dugaan adanya pungutan uang perpisahan terhadap siswa kelas IX di SMP Negeri 2 Balaraja dengan nilai sebesar Rp350.000 per siswa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah siswa yang dikenakan pungutan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 600 siswa.
Apabila jumlah tersebut benar, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp Ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan yang diperoleh dari beberapa sumber, pembayaran uang perpisahan dilakukan melalui masing-masing wali kelas. Selanjutnya, dana yang terkumpul diduga disetorkan kepada bendahara sekolah. Namun demikian, pembayaran tersebut diduga tidak disertai dengan penerbitan kwitansi atau tanda bukti penerimaan resmi kepada para siswa maupun orang tua siswa.
Selain itu, kegiatan perpisahan diketahui dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Sukamulya. Namun terdapat informasi bahwa tidak seluruh wali kelas diperbolehkan menghadiri kegiatan tersebut. Beberapa sumber menyebutkan bahwa hanya wali kelas tertentu yang dianggap berprestasi yang diperkenankan hadir, sedangkan wali kelas lainnya tidak diikutsertakan.
Atas kondisi tersebut, sejumlah orang tua siswa mempertanyakan:
1. Dasar hukum dan keputusan pelaksanaan pungutan uang perpisahan.
2. Mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dana.
3. Tidak adanya bukti pembayaran atau kwitansi resmi kepada siswa.
4. Transparansi penggunaan dana yang telah terkumpul.
5. Dasar pembatasan kehadiran wali kelas dalam kegiatan perpisahan tersebut.
Masyarakat dan orang tua siswa berharap pihak sekolah, komite sekolah, serta instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka guna memastikan seluruh kegiatan dan pengelolaan dana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka diharapkan pihak berwenang khusus nya Bidang pengawasan pendidikan ( Disdik provinsi Banten & kabupaten Tangerang) dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu Orang tua Siswa Keluhkan Sikap Kepala sekolah yang melakukan pungutan kepada siswa dengan dalil perpisahan, hal itu, mengingat kondisi ekonomi saat ini tidak mendukung dengan kenaikan BBM dan juga berbagai bahan pokok makanan hingga material yang naik.
Menurutnya seharusnya para guru dapat memaklumi dan memahami situasi dan kondisi saat ini, ditambah biaya yang harus digelontorkan orang tua siswa untuk mendaftar dan membeli kebutuhan anak didik.
Ini sebuah ironi dan kebiasaan yang harus di rubah dan diharapkan kepala dinas pendidikan kabupaten Tangerang dapat memberi teguran kepada oknum kepala sekolah yang mana kemungkinan besar terjadi di berbagai sekolah lain tingkat SMP di kabupaten Tangerang.
Beberapa kegiatan yang dinilai sangat tidak penting dan cendrung di paksakan untuk meraup keuntungan dinilai mencederai dasar tujuan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa.
Disisi lain pemerintah kabupaten justru menggaratiskan Pendidikan kepada putra putri anak kabupaten Tangerang untuk dapat menempuh pendidikan berjenjang. Hal itu, sangat berseberangan dengan apa yang di buat oleh kepsek, sementara pemerintah mewujudkan kepedulian terhadap pendidikan.
Diharapkan APH, dan dinas terkait dapat mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan melakukan audit terhadap uang yang telah di pungut dari orang tua siswa.
Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah SMP Negeri 2 Balaraja belum dapat di konfirmasi.
Redaksi Piter Siagian




