http://Rajawali Times Nusantara.site Kabupaten Tangerang// Dinilai Terlalu mahal dan keberatan terhadap tagihan jasa pengukuran yang diterbitkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam hal pengukuran yang dilakukan oleh pihak kedua sebagai mitra BPN ATR. Dikeluhkan warga.
Masyarakat menilai biaya yang dikenakan tidak wajar, selain itu, biaya yang di minta diduga kuat tidak transparan, dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam keterangannya membeberkan ketidakwajaran tarif. Untuk luas tanah sekitar 571 meter persegi, KJSB menagih Rp 6.057.000. Sementara untuk luas 1.672 meter persegi, tagihannya mencapai Rp 8.158.000.
Hal ini “Ini pembiayaan belum diatur dalam undang-undang. Bahkan hitungan dari asosiasi yang mereka sebut sebagai wadah KJSB pun berbeda-beda. Ada angka yang berbeda, banyak yang berbeda,” ujar Narasumber
Menurutnya, bahwa kewenangan menentukan besaran tarif KJSB. Tidak sesuai tersebut mengangkangi aturan yang ada “Artinya, tagihan sepenuhnya ditentukan sepihak oleh penyedia jasa.Oleh karena itu, tarif untuk bidang yang kecil harus sesuai dasarnya dan itu dari mana,” tegasnya.
Polemik ini mengundang perhatian publik, Bahkan Ketua LSM Sidak Roynal Cristian Pasaribu AMd., SE., SH., MH., yang juga berprofesi sebagai advocad Angkat bicara. Ia menilai mitra kerja BPN yang dikeluhkan warga harus mengikuti aturan BPN / ATR. Bukan meminta tarif yang tidak wajar.
Oleh karena itu bang Roynal menyebut akan segera bersurat ke BPN untuk meminta penjelasan nilai tarif yang di tentukan dan tindakan apa yang dilakukan terhadap mitra kerjanya.
Ini sebuah ironi yang dibuat oleh mitra kerja yang mana pemerintah melalui ATR l/BPN memberikan lisensi untuk pengukuran yang juga bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu bahkan baru baru ini telah terjadi pengukuran diatas laut yang berujung pada pidana dan pencabutan lisensi pada orang tersebut.
“Perlu diketahui, KJSB adalah entitas badan jasa berizin dari Menteri ATR/Kepala BPN sebagai wadah surveyor berlisensi.
Meski mitra resmi pemerintah, masyarakat meminta BPN / ATR untuk menertibkan KJSB berorientasi bisnis. Tarifnya tidak diatur baku oleh negara, sehingga berpotensi menimbulkan praktik penetapan harga tidak terkendali.
Masyarakat menduga ada permainan dimana sebelumnya kehadiran KJSB pengukuran tetap berjalan dirinya membandingkan dengan masa sebelum KJSB hadir. Kala itu, masyarakat bisa mengajukan pengukuran langsung ke BPN dengan biaya melalui Surat Perintah Setor (SPS) atau PNBP yang ringan. “Dulunya tidak mahal. Sekarang negara membuat aturan yang mempersulit. Bukan memperingan, tapi memperberat, membebani,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ia mengingatkan bahwa setiap pembiayaan tidak diatur undang-undang berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Ia berencana melapor ke kejaksaan dan kepolisian.
Menanggapi hal itu, pihak KJSB Gogo Matondi menjelaskan bahwa sejak awal tidak ada keberatan karena telah terjadi kesepakatan lisan. “Saya screenshot biayanya, saat itu menggunakan aplikasi Surlis. Sebelum pengukuran.
Ia mengklaim harga yang dipatok tidak mahal jika dibandingkan dengan jasa swasta profesional. “Kalau acuannya jasa swasta, memang segitu dan sudah ada kajiannya. Kami mengacu ke aplikasi Surlis. Di aplikasi. Dikutif pikiran rakyat.
Hingga Berita ini diterbitkan kami mencoba menghubungi pihak BPN / ATR Kabupaten Tangerang untuk meminta keterangan resmi terkait tarif yang di maksud.saat dihubungi Halo Kakan Bpn: untuk saat ini, pimpinan kami sedang tugas di kementerian, kami akan konfirmasi kembali terkait jadwal klarifikasinya.
Disisi Lain Jamaludin menyampaikan bahwa konflik dirinya dengan KJSB Gogo telah berdamai secara kekeluargaan namun tidak dijabarkan perdamaian, apakah tarif yang dimaksud telah sesuai dengan tarif, ia menegaskan silahkan di konfirmasi dengan pihak terkait .”tandasnya.
Pewarta: Denilo Lefrando
Redaksi Piter Siagian




