Beranda / Terkini / Pemkab kab Tangerang Buka Sidang Isbat Nikah Massal 270 Pasangan Fasilitasi Legalitas Pernikahan di 29 Kecamatan.

Pemkab kab Tangerang Buka Sidang Isbat Nikah Massal 270 Pasangan Fasilitasi Legalitas Pernikahan di 29 Kecamatan.

http://Rajawalitimes Nusantara.site TANGERANG– Sebanyak 1050 pasangan mengikuti proses isbat di kabupaten Tangerang mereka akan segera mendapat akta nikah dan 270 pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal hari ini, kegiatan tersebut secara resmi dibuka Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026).

Intan Nurul Hikmah sebagai wakil bupati Tangerang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan program ini. Dalam kesempatan itu, Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi setiap pasangan suami istri.

Menurutnya, Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi, termasuk hak dalam berkeluarga. Dengan adanya isbat nikah ini, status pernikahan bapak ibu akan tercatat resmi di negara. Anak-anak juga bisa mendapatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” ujar Intan.

Intan juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak menunda pengurusan administrasi pernikahan. Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.

“Segera lengkapi administrasi agar pernikahannya tercatat di negara. Ini demi kebaikan kita bersama dan untuk masa depan anak cucu,” lanjutnya..

Disisi lain Naily, perwakilan panitia dari Pengadilan Agama Tigaraksa, menjelaskan bahwa peserta isbat kali ini adalah pasangan yang telah melangsungkan pernikahan siri minimal 2 tahun.

“Sidang isbat ini diikuti warga dari 29 kecamatan. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan penetapan pengadilan agar pernikahan yang sudah berlangsung bisa dicatatkan di KUA dan Dukcapil,” tutup Naily.

Dengan adanya penetapan isbat, pasangan akan mendapatkan buku nikah dan dapat mengurus Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran anak, hingga hak waris dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara Lili menjelaskan bahwa kegiatan sidang isbat ini di prakarsai oleh pemerintah daerah dengan menggratiskan urusan, kegiatan ini di selenggarakan oleh pengadilan agama untuk mencatat dan menyidangkannya. Dirinya menyebut program ini tidak dipungut biaya oleh karena itu warga berhak mendapat kesempatan mengikuti prosedur nikah massal.

Ia menegaskan pasca setelah selesai dari pengadilan agama akan di lanjutkan prosesnya untuk pencatatan di Kantor urusan agama ( KUA).

Pewarta Denilo Lefrando

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *