Beranda / Populer / SIMALAKAMA DEWAN PERS: MENINDAK OKNUM WARTAWAN NON-ORGANISASI DI TENGAH BAYANG-BAYANG PELANGGARAN KEBEBASAN PERS

SIMALAKAMA DEWAN PERS: MENINDAK OKNUM WARTAWAN NON-ORGANISASI DI TENGAH BAYANG-BAYANG PELANGGARAN KEBEBASAN PERS

http://Rajawali Times Nusantara.site Jakarta // Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 kembali diuji. Kali ini, sorotan mengarah pada posisi Dewan Pers yang berada dalam dilema pelik—di satu sisi dituntut menjaga marwah profesi jurnalistik dari praktik oknum wartawan abal-abal, namun di sisi lain berpotensi dituding melanggar prinsip kebebasan pers itu sendiri.

Roynal Cristian Pasaribu AMd., SE, SH., MH ketua LSM SIDAK, dan sekaligus berprofesi sebagai Advokat menyampaikan Bahwa tugas Jurnalistik adalah mencari berita untuk kemudian di Publis ke masyarakat sebagai informasi yang akurat serta berimbang.

Menurutnya pers sebagai pilar ke empat demokrasi bertugas tanpa pamrih ditengah masyarakat, untuk mengumpulkan data dan informasi untuk kemudian dapat di konsumsi masyarakat adalah sebagai bentuk tugas mulia, yang patut di hargai ungkapnya.

Bang Roynal menegaskan agar pihak dewan pers tidak membuat suatu aturan yang cendrung melukai demokrasi tentu harus berinterigitas yang dapat memajukan wartawan dengan pembinaan dan pendidikan di bidang jurnalis tanpa ada pengkotak kotakan.

Ia menyoroti Fenomena menjamurnya individu yang mengaku sebagai wartawan tanpa afiliasi organisasi resmi menjadi persoalan serius. Tidak sedikit dari mereka yang diduga melakukan tindakan menyimpang, mulai dari pemerasan hingga penyalahgunaan identitas pers demi kepentingan pribadi.

Kondisi ini menciptakan keresahan di tengah masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Oleh karena itu menurut Roynal tugas dewan pers untuk melakukan pembinaan terhadap wartawan tegas Roynal.

Namun, langkah penertiban terhadap oknum wartawan non-organisasi bukan tanpa risiko. Kritik mulai bermunculan ketika upaya tersebut dianggap berpotensi membatasi hak warga negara untuk berekspresi dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara independen.

Selain itu, sejumlah pihak menilai bahwa tidak adanya keharusan formal untuk bergabung dalam organisasi tertentu seharusnya tidak dijadikan dasar untuk mendiskreditkan seseorang sebagai wartawan.

“Ini wilayah abu-abu,” ujar seorang pengamat media. “Jika Dewan Pers terlalu jauh mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh disebut wartawan, maka itu bisa masuk ke ranah pembatasan kebebasan pers.”

Di sisi lain, Dewan Pers memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga standar profesi. Tanpa adanya batasan yang jelas, profesi wartawan berisiko disusupi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun integritas, yang pada akhirnya justru mencederai kebebasan pers itu sendiri.

Dilema ini semakin kompleks ketika aparat atau institusi tertentu menggunakan dalih “wartawan tidak resmi” untuk menghalangi peliputan.

Praktik seperti pelarangan membawa alat rekam atau pembatasan akses informasi dengan alasan status keanggotaan organisasi justru berpotensi menjadi bentuk nyata pelanggaran kebebasan pers.

Pertanyaannya, di mana garis tegas antara penertiban dan pembatasan?

Sebagian kalangan mendorong solusi yang lebih proporsional: bukan dengan membatasi siapa yang boleh menjadi wartawan, melainkan dengan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan individu, tanpa memandang status organisasinya. Dengan demikian, yang ditindak adalah perbuatannya, bukan identitasnya.

Dewan Pers kini berada di persimpangan jalan. Terlalu longgar, profesi tercemar. Terlalu ketat, kebebasan terancam. Dalam situasi simalakama ini, yang dibutuhkan bukan sekadar regulasi, melainkan kebijakan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Sebab pada akhirnya, kebebasan pers bukan hanya tentang siapa yang boleh menulis berita, tetapi juga tentang memastikan bahwa kebenaran tetap memiliki ruang untuk disuarakan tanpa tekanan—baik dari oknum maupun dari kekuasaan.

Ditempat terpisah Pemerhati Jurnalis Moch Thamrin SH.,  Menyampaikan sikap terkait dengan adanya kebijakan yang diambil oleh dewan pers dengan membuat skema baru dalam menentukan Individu jurnalis harus menjadi anggota dalam suatu organisasi pers.

Dirinya menduga akan terjadi pembungkaman terhadap kinerja wartawan sebagai pemberi edukasi informasi terhadap masyarakat, oleh karena itu diharapkan agar dewan pers lebih bijak. Dan dapat melakukan pembinaan terhadap wartawan sebagai mana tugas dewan pers yang memiliki anggaran dari pemerintah.

Thamrin mengatakan perihal penegakan tersebut bisa disebut mengancam kebebasan pers yang mengerucut pada kebijakan setiap organisasi. Oleh karena itu stof dan tutup keran keran yang dapat membungkam tugas jurnalis sebagai pilar ke empat demokrasi.”Tandasnya.

Kontributor : Irwandi Gultom

Nirm : 241010201755

Redaksi : Piter Siagian A.Md.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *