Beranda / Populer / LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

http://Rajawali Times Nusantara.site Jakarta // Praperadilan lahir sebagai instrumen perlindungan. Ia dirancang untuk memastikan bahwa tidak seorang warga negara pun dapat ditangkap, ditahan, atau dikenai upaya paksa lainnya oleh negara tanpa ada pengawasan yudisial yang memadai. Roh dari praperadilan adalah habeas corpus, sebuah prinsip yang lahir dari Magna Charta 1215 dan telah menjadi salah satu jaminan fundamental dalam peradaban hukum modern: setiap orang yang kebebasannya dibatasi oleh negara berhak untuk mempertanyakan keabsahan pembatasan itu di hadapan hakim.

Elemen masyarakat yang juga aktifis Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya menyatakan mendukung hasil praperadilan yang menggugurkan status tersangka terhadap Indra Iskandar (Sekjen DPR). Dukungan ini muncul karena majelis hakim praperadilan dianggap mampu mengoreksi tindakan sewenang-wenang penegak hukum dan menegakkan due process of law (proses hukum yang adil).

Kami menilai putusan hakim sangat objektif dan sudah sesuai dengan azas keadilan HAM dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Azmi juga menegaskan bahwa putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka sudah bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu maka kami merekomendasikan agar pihak KPK dapat menghormati putusan itu dan juga dapat melakukan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat pemohon.

Akhir-akhir ini publik banyak menyoroti kinerja KPK yang dinilainya semakin tidak profesional. Ia mengkritisi beberapa kasus yang terkesan di paksakan dan sarat dengan kepentingan lain di balik penegakan hukum oleh lembaga KPK. Oleh karena itulah, kami mendesak agar KPK kembali ke jalur profesionalitas dan tidak gegabah dalam hal menetapkan tersangka korupsi.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan menyatakan status Indra sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.”

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menegaskan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.

Publik mengingatkan lembaga KPK agar tidak terulang lagi proses hukum yang tidak kredibel, yang menyebabkan penanganan kasus korupsi terkesan di paksakan sebab kasus hukum yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur hukum dapat merusak penegakan hukum. Kami menuntut agar KPK perlu melakukan. prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap proses penyidikan agar tidak berujung pada pembatalan di pengadilan.

*Azmi. Hidzaqi*

*Kordinator LAKSI*

Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Redaksi Piter Siagian

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *