Beranda / Populer / Dana Desa Rp2,6 Miliar Disorot! Program KETAPANG Sindang Asih Diduga Bermasalah, Kades Diduga Mangkir Klarifikasi dengan KOMPPI

Dana Desa Rp2,6 Miliar Disorot! Program KETAPANG Sindang Asih Diduga Bermasalah, Kades Diduga Mangkir Klarifikasi dengan KOMPPI

http://Rajawali Times Nusantara.site Kabupaten Tangerang – Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sindangasih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (DPP KOMPPI) secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Sindangasih terkait dugaan kejanggalan dalam realisasi sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa.

Ketua Umum DPP KOMPPI, Usrah, S.H., mengungkapkan bahwa pemerintah pusat pada tahun 2024 telah mengalokasikan Dana Desa kepada Desa Sindangasih sebesar Rp2.695.949.000,00. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah Desa melaksanakan sedikitnya 57 paket kegiatan dengan nilai realisasi keseluruhan yang sama.

Namun demikian, KOMPPI menyoroti secara khusus dua program yang dinilai memiliki potensi permasalahan, yakni:

1. Program Peningkatan Produksi Peternakan Sapi dengan total anggaran sebesar Rp343.891.000,00

2. Program Produksi Ketahanan Pangan (KETAPANG) dengan total anggaran sebesar Rp160.648.000,00

Menurut Usrah, terdapat indikasi kurangnya transparansi serta kejelasan dalam pelaksanaan kedua program tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kami melihat adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi kegiatan, baik dari sisi pelaksanaan maupun pelaporan. Oleh karena itu, kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa untuk meminta penjelasan resmi,” ujar Usrah.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Dugaan permasalahan dalam program tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan Dana Desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f secara tegas menyatakan:

> “Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.”

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan:

> “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyebutkan:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”

Desakan Audit dan Transparansi

DPP KOMPPI mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Sindangasih.

Selain itu, KOMPPI juga meminta Pemerintah Desa untuk membuka data secara transparan kepada publik, termasuk rincian kegiatan, penerima manfaat, serta laporan pertanggungjawaban anggaran.

“Kami berharap Pemerintah Desa Sindangasih kooperatif dan terbuka. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan,” tegas Usrah.

Peran Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap Dana Desa tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam mengawal pembangunan desa dinilai krusial guna mencegah potensi penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sindangasih belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPP KOMPPI.

Dana Desa Rp2,6 Miliar Disorot! Program KETAPANG Sindang Asih Diduga Bermasalah, Kades Diduga Mangkir Klarifikasi dengan KOMPPI

Arfan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *