
http://Rajawalitimes Nusantara.site Kabupaten Tangerang – Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Teluknaga dan Kabupaten Tangerang umumnya kian meresahkan, dimana adanya rokok ilegal tersebut dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan yang signifikan untuk masyarakat yang mengonsumsi nya, karna tergoda harga yang terbilang sangat murah pasti akan menarik pembeli/pengosumsi tanpa memperhatikan sisi buruknya. disisi lain rokok-rokok ilegal tersebut tak ada penjamin seperti PT (nama Pabrik yang memproduksi), agar jikalau suatu saat Masyarakat yang mengalami dampak buruk dari konsumsi rokok ilegal tersebut dapat di Mintai pertanggunganjawaban.
Pantauan di lapangan, Rokok ilegal tersebut bahkan diperjualbelikan secara bebas dan terang-terangan, diobral di sepanjang jalan raya dan di warung-warung, sehingga memicu sorotan dari sejumlah aktivis antikorupsi dan penggiat kontrol sosial yang peduli akan Masyarakat kabupaten Tangerang.
Pantauan Aktivis di lapangan di temukan rokok tanpa pita cukai itu dijajakan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah tersebut.
Aktivis dari LSM BIAK (BARISAN INDEPENDEN ANTI KORUPSI) Budiman,SH menilai maraknya penjualan rokok ilegal di Teluknaga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta aparat terkait segera turun tangan melakukan penindakan, Jika tidak, ia akan melaporkannya secara Resmi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Peredaran rokok tanpa cukai yang dijual bebas di pinggir jalan menunjukkan adanya dugaan pembiaran. Kami mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Budiman kepada wartawan.
Menurutnya, jika praktik ini terus dibiarkan, selain merugikan keuangan negara juga berpotensi menciptakan jaringan distribusi rokok ilegal yang semakin luas.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Budiman, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau persoalan ini. Jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, BIAK berencana melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada instansi terkait.
“Kami berharap ada operasi penertiban di wilayah Teluknaga. Negara dirugikan, sementara rokok ilegal dijual bebas di depan mata publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan maraknya penjualan rokok tanpa cukai di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
(af*/red).
Related Posts
Juli 17, 2026
Juli 15, 2026
Juli 14, 2026