http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang//, Dugaan pungli Dilapas 2A pemuda kota Tangerang terkuak setelah sejumlah Narapidana Binaan Lapas II A Pemuda Kota keluhkan adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas lapas.dengan kisaran satu juta per orang untuk tebus SK Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan.
Selain itu, beberapa Tahanan yang dalam hal ini, enggan disebut kan namanya menyampaikan permasalahan di lembaga pemasyarakatan pemuda kota Tangerang, mereka keluhkan, baik penanganan Administrasi yang mana dinilai lambat sehingga hak bebas setelah menjalani tahanan 2/3 dari masa tahanan belum mendapat kepastian hukum.
Hal itu, pula diminta menteri imigrasi dan permasyarakatan Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi kerja terhadap para pejabat di lingkungan lapas 2 A Pemuda kota Tangerang.
Masyarakat menilai kebebasan seseorang adalah hak mutlak yang dilindungi hukum pasca ditahan dan telah menjalani minimal 2/3 dari masa tahanan dan telah melakukan pengisian formulir sebagai mana di syaratkan dalam aturan hukum yang telah di tetapkan.
Ia menjelaskan bahwa tahanan yang memasuki masa register bebas tidak perlu membayar jutaan rupiah untuk menerima SK yang di berikan oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Kuat dugaan telah terjadi pungutan liar yang di lakukan oleh oknum pegawai untuk meraup keuntungan dengan cara tak lazim, menurutnya tindakan tersebut merupakan pemerasan terhadap napi mana kala mereka harusnya mendapat pembinaan.
Tugas utama lapas (lembaga permasyarakatan) adalah melakukan pembinaan terhadap napi untuk kemudian mereka punya skil, baik pembinaan karakter dan mental, hal itu, menurutnya begitu mereka keluar dari lapas menpunyai karakter yang baik, sehingga dapat diterima ditengah masyarakat.
Selain itu. Pembinaan tersebut bertujuan agar pasca selesai menjalani tahanan mereka punya skil sesuai dengan minat para tahan yang dibina.”ujarnya.
Hal senada di sampaikan oleh Roynal Christian Pasaribu AMd., SE., SH., MH., ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Sidak, yang sekaligus berprofesi sebagai pengacara. Ia menyampaikan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas lapas 2A pemuda kota Tangerang adalah perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan jabatannya sebagai petugas lapas.
Bang Roynal menegaskan agar kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan dapat melakukan teguran keras terhadap oknum tersebut. Dan segera menonaktifkan para pejabat yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap napi binaannya.
“Ia menilai perilaku tersebut adalah tindakan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mana napi tidak mempunyai penghasilan akan tetapi masih tetap di paksa untuk mengeluarkan sejumlah uang, sehingga para keluarganya akan menjadi korban tandasnya.
Sementara itu, Teguh Bidang PB lapas kota Tangerang menyampaikan perihal tuduhan itu. Tidak ada katanya. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang sudah OTTP tidak ada pungutan dirinya Membantah tuduhan yang di alamatkan ke lapas Pemuda Kota Tangerang.
Teguh meminta agar di lakukan kroscek serta, menanyakan langsung kepada Napi. Menurutnya kemungkinan kebutuhan lain para napi ada Tepis Teguh, sehingga bisa saja meminta uang kepada keluarganya terang Teguh saat di temui di Ciangir kecamatan Jambe.
Disisi lain, Humas Lapas 2 A Pemuda Kota Tangerang saat dihubungi tidak memberikan respon alias Slow respon atas aduan Masyarakat, diminta Dirjen Lapas dapat dapat memberikan teguran dan arahan kepada humas lapas 2 A Pemuda kota Tangerang.
Redaksi Piter Siagian A.Md




