http://Rajawali Times tv.com Kab.Tangerang – Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Kampung Pondok Jengkol, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04, Selamat Riyadi, dikabarkan dinonaktifkan oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Sabtu (07/03/2026).
Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang diterima Selamat Riyadi pada Sabtu malam, saat waktu berbuka puasa. Surat tersebut diantarkan oleh salah seorang warga dari pihak desa.
Selamat Riyadi mengaku terkejut saat membaca isi surat tersebut, karena dirinya diberhentikan dari jabatan Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol.
“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan sebelum dikeluarkan surat tersebut,” ujar Selamat saat ditemui di kediamannya, Sabtu (7/3/2026).
Selamat menduga pemberhentian dirinya berkaitan dengan persoalan surat persetujuan penunjukan panblok dari pihak pengembang Lippo yang sebelumnya diminta untuk ditandatangani olehnya.
“Setahu saya waktu itu ada surat panblok dari Desa Curug Wetan untuk pembangunan proyek Lippo. Namun saya tidak mau menandatangani karena menurut saya ada sedikit kejanggalan. Saat musyawarah sebelumnya hanya melibatkan satu RT, bukan seluruh warga. Mungkin dari situ awalnya,” ungkapnya.
Pemberhentian tersebut menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam praktik pemerintahan lingkungan, pengangkatan maupun pemberhentian Ketua RW umumnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang menyebutkan bahwa RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat dan dalam pelaksanaannya harus melibatkan partisipasi warga.
Selain itu, di Kabupaten Tangerang juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang menyebutkan bahwa pengurus RT/RW dipilih melalui musyawarah masyarakat dan pemberhentiannya harus memiliki alasan yang jelas serta melalui mekanisme yang berlaku.
Jika proses penonaktifan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa dasar yang transparan, maka hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Curug Wetan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan maupun dasar hukum penonaktifan Ketua RW 04 tersebut.
Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.
Suparta




