
http://Rajawalitimes Nusantara.site TANGERANG SELATAN — Paguyuban Ruko dan Perumahan Pamulang Permai 1 RW 23 menyatakan penolakan tegas terhadap praktik pengambilan dan pemungutan parkir yang dilakukan tanpa musyawarah dengan warga setempat. Warga menilai kegiatan tersebut tidak sesuai prosedur dan terkesan dilakukan secara sepihak.
Perwakilan warga menegaskan bahwa sesuai ketentuan, masa kegiatan parkir seharusnya telah berakhir pada 29 Februari hingga 1 Maret 2026. Namun, akibat berbagai kendala di pihak pengelola, aktivitas tersebut akhirnya dihentikan sementara.
“Tidak pernah ada rapat dengan warga. Tiba-tiba parkir diberlakukan. Menurut kami ini sudah mengarah pada tindakan premanisme karena dilakukan tanpa sosialisasi dan persetujuan masyarakat,” ujar perwakilan paguyuban saat aksi penolakan warga.
Warga juga menyoroti soal tarif parkir. Berdasarkan Peraturan Daerah, tarif maksimal parkir ditetapkan sebesar Rp5.000 dengan durasi tertentu, bahkan 10 menit pertama seharusnya tidak dipungut biaya. Namun di lapangan, potensi penarikan parkir dinilai tidak terkontrol dan sulit diprediksi karena sepenuhnya dikelola pihak pengelola.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut kepastian bahwa tidak ada perpanjangan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) maupun penandatanganan kontrak baru terkait pengelolaan parkir di wilayah Pamulang Permai 1 RW 23.
Menanggapi aspirasi warga, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perhubungan menyatakan bahwa kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak swasta tidak diperpanjang dan dinyatakan dibatalkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah mendengarkan aspirasi warga dan memastikan tidak ada perpanjangan kerja sama parkir di wilayah kami,” lanjut perwakilan paguyuban.
Diketahui, pihak pengelola parkir sebelumnya berasal dari luar wilayah Tangsel. Sementara itu, warga menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah apabila pengelolaan parkir dilakukan secara resmi, transparan, dan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan retribusi daerah.
Warga juga mengakui bahwa selama ini belum pernah ada pengelolaan parkir resmi karena kawasan tersebut masih bersifat kekeluargaan dan belum tersosialisasi dengan baik terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dengan adanya kejadian ini, masyarakat menjadi lebih sadar bahwa setiap proses retribusi harus mengikuti regulasi dan melibatkan warga secara persuasif.
“Kami tidak menolak aturan pemerintah, tapi kami ingin prosesnya jelas, ada sosialisasi, musyawarah, dan sesuai regulasi,” tegas warga.
Paguyuban berharap ke depan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat melakukan pendekatan yang lebih humanis dan transparan dalam setiap kebijakan retribusi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Chrdn
Related Posts
April 16, 2026
April 16, 2026
April 16, 2026