Beranda / Terkini / Dishub Tangsel Akan Lakukan Mediasi Ulang Terkait Pengelolaan Parkir Pamulang Permai 1

Dishub Tangsel Akan Lakukan Mediasi Ulang Terkait Pengelolaan Parkir Pamulang Permai 1

http://Rajawalitimes Nusantara.site TANGERANG SELATAN – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan memastikan akan melakukan mediasi ulang dengan warga Paguyuban Ruko Pamulang Permai 1 RW 23 menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan terkait rencana pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Anwar, menjelaskan bahwa warga meminta adanya pertemuan kembali karena merasa belum dilibatkan secara menyeluruh dalam proses musyawarah sebelumnya.

“Warga menginginkan adanya mediasi ulang. Karena secara tugas dan fungsi (tusi), Dishub hanya mengelola aset berupa lahan parkir yang sudah diserahkan sejak tahun 2022. Aset tersebut wajib kami amankan dan kelola sesuai aturan,” ujar Anwar kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Ia mengungkapkan, sejak lahan parkir tersebut diserahkan kepada Dishub pada tahun 2022, pengelolaannya belum berjalan optimal. Bahkan selama beberapa tahun, lahan tersebut cenderung menjadi area parkir liar tanpa pengelolaan resmi.

“Dari tahun 2022 sampai 2025 tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pengelolaan, baik dari warga maupun organisasi masyarakat. Baru di akhir 2025 ada pihak swasta, yaitu PT LAS, yang mengajukan permohonan untuk mengelola lahan parkir tersebut,” jelasnya.

Dishub kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sementara untuk jangka waktu satu bulan sebagai tahap awal pematangan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sebenarnya kontrak bisa kami keluarkan enam bulan atau satu tahun. Tapi kami ingin memastikan pengelolaan berjalan kondusif, aman, dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena situasi belum kondusif seperti sekarang, maka rencana kontrak dengan PT LAS kami tunda,” tegas Anwar.

Menurutnya, Dishub menyadari potensi adanya tuntutan dari pihak pengelola yang telah mengajukan kontrak. Namun pemerintah daerah tetap mengedepankan musyawarah dengan warga.

“kami akan memediasi ulang dengan warga Pamulang Permai. Karena selama ini lahan tersebut belum pernah dikelola secara resmi. Kalau sudah kondusif dan ada kesepakatan, barulah ke depan bisa dilakukan mekanisme lelang seperti di lokasi lain,” ujarnya.

Anwar juga menegaskan bahwa praktik parkir sebelumnya di lokasi tersebut merupakan parkir liar karena tidak memiliki dasar hukum pemungutan retribusi.

“Yang terjadi selama ini bukan pemungutan resmi. Harusnya pengelolaan sudah mulai berjalan sejak tanggal 29 atau 1 kemarin, namun terhenti karena situasi di lapangan,” katanya.

Terkait tarif parkir, Anwar menjelaskan bahwa besaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah.

“Sesuai Perda, tarif maksimal parkir adalah Rp5.000. Untuk 10 menit pertama tidak dikenakan biaya, dan tarif tersebut berlaku hingga maksimal 12 jam. Di luar itu tidak boleh ada pungutan tambahan di luar ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa potensi pendapatan dari parkir tidak dapat diprediksi karena bergantung pada jumlah kendaraan yang masuk dan dikelola oleh pihak pengelola.

“Yang bisa memastikan jumlah pendapatan adalah pengelola di lapangan. Kami hanya memastikan regulasi dan ketentuan daerah dijalankan,” pungkas Anwar.

Dishub berharap mediasi ulang dapat menghasilkan solusi terbaik bagi warga, pemerintah, dan pihak pengelola sehingga pengelolaan parkir di Pamulang Permai 1 dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Chrdn

editor Denilo

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *