Beranda / Populer / Dugaan Korupsi di Tubuh BUMD Menguap, Koalisi Lembaga Antikorupsi Desak Kejati Banten Usut Tuntas Kasus PT MKR Senilai Rp.8 Miliar

Dugaan Korupsi di Tubuh BUMD Menguap, Koalisi Lembaga Antikorupsi Desak Kejati Banten Usut Tuntas Kasus PT MKR Senilai Rp.8 Miliar

http://Rajawalitimes Nusantara.site TANGERANG — Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kontak) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bergerak cepat dalam membongkar dugaan kebocoran dana parkir di tubuh BUMD PT Mitra Kerta Raharja (MKR) Kabupaten Tangerang. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada 30 April 2026, namun berkas perkaranya kini telah diambil alih oleh Kejati Banten.

Koordinator Kontak, Usrah SH, menegaskan bahwa penegak hukum harus mengusut tuntas keterlibatan oknum internal BUMD dalam skandal ini.

Ia menyayangkan mandeknya kontribusi PT MKR terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah gencar mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi untuk mendanai pembangunan infrastruktur. Sejak didirikan pada September 2007, BUMD ini dinilai gagal menyetor keuntungan ke kas daerah.

Berdasarkan hasil investigasi Kontak, potensi pendapatan dari retribusi parkir yang dikelola oleh anak usaha PT MKR, yaitu PT Gemilang Agung Raharja (Raharja Parking), diperkirakan menembus angka Rp8 miliar. Estimasi nilai fantastis tersebut mencakup 21 titik parkir strategis, di antaranya kawasan Ruko Golden 8, Graha Boulevard, Dalton, 5th Avenue, Ipod 1&2, Glaze 1&2, Odessa, New Jasmine, Newton, Springs 1&2, Boulevard, serta area parkir RSUD Balaraja, Sport Centre Kelapa Dua, dan Taman Mangrove Ketapang Mauk.

Kontak menduga ada manipulasi data pendapatan yang dilakukan oleh oknum Direktur PT Gemilang Agung Raharja dengan cara merekayasa sistem server operator parkir. Kecewa dengan lambatnya penanganan kasus, koalisi LSM ini berencana menyurati Jaksa Agung.

“Kami akan bersurat resmi ke Jaksa Agung karena mencium adanya indikasi ketidakseriusan atau ‘masuk angin’ dari pihak Kejati Banten dalam mengawal kasus ini,” ujar Usrah, Rabu (1/7/2026).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *