http://Rajawalitimes Nusantara.site BANTEN – Proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) tingkat SMA Negeri di Provinsi Banten menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggelembungan nilai rapor yang melibatkan ratusan calon siswa.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai rapor yang tercatat di sekolah asal dengan nilai yang digunakan dalam proses pendaftaran ke SMA Negeri. Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi merugikan peserta lain yang mengikuti proses seleksi secara jujur dan sesuai ketentuan.
Sejumlah pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data nilai yang digunakan dalam proses seleksi. Verifikasi silang antara data sekolah asal, sistem pendaftaran, dan dokumen yang diunggah dinilai penting untuk memastikan integritas proses penerimaan peserta didik.
Sekretaris Jenderal LSM TOPANTARA, Irwandi Gultom, mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dr. H. Jamaluddin, M.Pd, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap data nilai rapor yang digunakan dalam proses seleksi SPMB.
“Jika ditemukan adanya manipulasi atau penggelembungan nilai rapor, maka harus ditindak tegas. Jangan sampai siswa yang berprestasi dan mengikuti aturan justru tersingkir oleh praktik kecurangan,” tegas Irwandi.
Menurutnya, apabila terbukti terjadi pemalsuan atau perubahan data rapor secara sengaja, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Irwandi juga meminta Gubernur Banten, Andra Soni, turun tangan mengawasi proses SPMB agar berlangsung transparan, bersih, dan akuntabel. Ia menilai dugaan manipulasi nilai rapor merupakan persoalan serius yang dapat merusak kredibilitas dunia pendidikan di Banten.
“Hingga saat ini masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dindikbud Banten, Dr. H. Jamaluddin, M.Pd, terkait mekanisme verifikasi nilai dan langkah yang akan diambil apabila dugaan penggelembungan nilai rapor tersebut terbukti benar,” pungkasnya
Dari sisi hukum, apabila ditemukan adanya perubahan, pemalsuan, atau manipulasi data rapor yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan dalam proses seleksi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen.
Perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau dipergunakan sebagai alat bukti, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, pihak yang dengan sengaja menggunakan dokumen yang diketahui palsu juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.
Pengamat pendidikan menilai bahwa kasus ini harus diusut secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik. Apabila ditemukan keterlibatan oknum sekolah, operator data, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan nilai, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Disisi lain para Orang tua Calon Siswa-siswi yang ingin anaknya masuk di Tingkat SMA keluhkan SPMB dengan Kriteria Lingkungan dan wilayah yang mana menurut mereka dihadapkan pada persoalan nilai, yang membuat anak anaknya tidak diterima di sekolah terdekat.
Hal itu, mengundang reaksi dari beberapa aktivitas untuk mendorong keterbukaan informasi yang dinilai jauh dari harapan masyarakat. Bahwa nilai tertinggi menjadi tolak ukur untuk bisa menempuh pendidikan di tingkat SMA.
Jika hal demikian tentu pilihan terdekat sekolah tidak lagi dapat ditempuh putra putri anak Bangsa untuk bisa belajar disekolah terdekat, selain itu, beban dengan sendirinya dapat bertambah, seiring dengan akan mencari sekolah yang lebih jauh, Cost atau biaya setiap harinya yang dikeluarkan oleh orang tua menambah pilu ditengah ekonomi yang kurang baik, ” Ungkap Orang tua saat ditemui Awak media.
“Kami meminta Gubernur Banten untuk mengevaluasi kinerja dinas pendidikan dalam pembuatan program SPMB berbasis digital yang disinyalir kuat terjadi ketidak sesuaian.
Sementara di pihak sekolah hanya dapat melihat data yang sudah di upload selebihnya, ada pada sistem penerimaan murid Baru yang ditangani langsung oleh dinas pendidikan Banten.
Pewarta: Denilo Lefarando




