http://Rajawalitimes Nusantara.site PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap lanjutan terkait laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan di wilayah Pasuruan.
Saat dikonfirmasi awak media, penyidik yang menangani perkara ini membenarkan bahwa proses penanganan masih berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami sedang mendalami seluruh keterangan, bukti, dan data yang ada untuk melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat, kami akan segera menerbitkan SP2HP lanjutan guna memberitahukan perkembangan terbaru kepada pihak pelapor,” ujar penyidik Polres Pasuruan, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan Polres Pasuruan tertanggal 20 November 2025, kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan melalui Wartawati di Pasuruan tgl 23 Mei 2025. Dugaan tindak pidana terjadi pada 28 Desember 2023 di kawasan Villa Kel Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan ancaman pasal yang dikenakan adalah Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan.
Hingga tahap ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap dua orang saksi dan memanggil saksi tambahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna memperkuat hasil penyelidikan.
“Semua proses kami laksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi yang akan kami sampaikan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menyediakan kontak petugas penyidik yang dapat dihubungi pelapor jika membutuhkan informasi lebih rinci terkait jalannya perkara.
Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlangsung dan kepolisian menegaskan akan memberikan keterangan resmi setelah SP2HP lanjutan diterbitkan.
Denilo




