Beranda / Terkini / Sebuah Pabrik Batako Di Cisoka Cemari Lingkungan dan di Keluhkan Warga.

Sebuah Pabrik Batako Di Cisoka Cemari Lingkungan dan di Keluhkan Warga.

http://Rajawalitimes Nusantara.site Cisoka Tangerang 17 Juni 2026 – Sebuah pabrik yang bergerak dalam pembuatan batako dikeluhkan warga atas aktifitas dan pencemaran lingkungan. Pabrik tersebut berada di kampung cilukun desa Cisoka RT 05 RW 02, Kecamatan Cisoka Tangerang.

Keluhan tersebut di sampaikan kemedia karena sangat menggangu warga setempat, menurut keterangannya keberadaan pabrik tersebut tidak layak lagi ditengah masyarakat karena dinilai sangat menggangu dengan tingkat kebisingan dan polusi udara menjadi Keluhan warga setempat

Selain itu, masyarakatpun mengadu kepada ketua RT 04 yang juga berdekatan dengan objek usaha tersebut, dalam penyampaiannya mereka meminta untuk menutup pabrik di kerumunan warga. Karena dinilai tidak layak yang mana setiap aktivitas pabrik harus memiliki dasar perizinan. kemudian mereka meminta Ketua RT untuk melaporkan kegiatan tersebut kepada pemerintah, agar dapat memberikan tindakan baik berupa teguran maupun yang lain sesuai dengan aturan yang berlaku dimana disinyalir perusahaan tersebut tidak memiliki izin Operasional dan izin lingkungan.

Disisi lain pemanfaatan tata ruang diduga melanggar ketentuan oleh karena itu dinas tata ruang diharapkan dapat memberi penjelasan dan teguran atas objek usaha yang di sinyalir telah menyalahi tataruang dan peruntukan.

Selain itu, Pabrik tersebut diduga kuat sudah beroperasi lama bahkan saat di temui di lokasi sedang melakukan aktivitas pengerjaan pembuatan batako.

Sedangkan dari Disisi lain menurut keterangan warga bahwa pabrik tersebut diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan yang berpotensi merugikan warga dan dapat memecah belah persatuan antar warga karena pro dan kontra. Dari segi polusi tentunya kami di rugikan ditambah kebisingan ujarnya.

Diminta Dinas terkait DTRB, dan DPMPTSP dan Lingkungan hidup dapat memberikan teguran atas keberadaan pabrik yang di sinyalir dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

Ketika di temui di lokasi pihak manajemen sedang tidak dilokasi hanya ada pekerja yang juga tidak menggunakan APBD saat pekerjaan berlangsung, hal ini menimbulkan pertanyaan publik atas aktifitas diluar standar sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

Dimana Setiap pekerja harus dilindungi oleh pengusaha dan memberikan pasilitas safety yang standar demi kenyamanan dan kesehatan kerja. Hal ini menjadi sebuah ironi yang juga menambah tugas baru Disnaker dalam pengawasan tenaga kerja, diwilayah kabupaten Tangerang.

Editor Denilo lefarando

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *