Beranda / Terkini / BCW Terus Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Anggaran RSUD PROVINSI NTB 2025 yang Libatkan Pejabat Pemprov

BCW Terus Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Anggaran RSUD PROVINSI NTB 2025 yang Libatkan Pejabat Pemprov

http://Rajawalitimes Nusantara.site Jakarta, 25 April 2026 — Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Watch (LSM BCW), Andriansyah, secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut merujuk pada laporan resmi yang telah disampaikan kepada KPK dengan nomor registrasi: 2026-A-01492 KPK RI.

Andriansyah menyatakan, laporan ini didasarkan pada hasil kajian dokumen anggaran serta investigasi awal terhadap realisasi keuangan RSUD NTB yang mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada sejumlah pos strategis.

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam laporan, total anggaran RSUD NTB tahun 2025 mencapai sekitar Rp807,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 74 persen dialokasikan untuk program peningkatan pelayanan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Skema ini memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun dinilai rentan terhadap penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara ketat.

Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran pada tahap pelaksanaan anggaran hingga pertengahan tahun 2025. Realisasi belanja barang dan jasa BLUD tercatat telah melampaui 50 persen, yang dinilai tidak proporsional dalam kurun waktu relatif singkat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik mark-up pengadaan, pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, hingga potensi transaksi fiktif.

Selain itu, realisasi belanja pegawai yang mendekati 60 persen pada pertengahan tahun juga menimbulkan dugaan adanya pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, potensi pegawai fiktif, serta kelebihan pembayaran tunjangan.

Sementara itu, sektor pengadaan alat kesehatan dan belanja modal lainnya disebut sebagai area rawan korupsi, dengan potensi manipulasi spesifikasi teknis dan pengaturan pemenang tender.

Lebih lanjut, laporan tersebut juga menyoroti belum adanya realisasi pada belanja modal gedung dan bangunan hingga Juni 2025, yang diduga berpotensi mengarah pada praktik late spending atau penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun yang rawan penyimpangan.

Dari berbagai temuan tersebut, pelapor memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai miliaran rupiah, terutama pada sektor belanja barang dan jasa, pengadaan alat kesehatan, serta belanja modal lainnya.

Dalam analisis hukumnya, pelapor merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Melalui laporan tersebut, Andriansyah meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan awal, membentuk tim penelaah, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga unsur pimpinan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak RSUD NTB maupun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait laporan tersebut. KPK juga belum memberikan pernyataan publik mengenai tindak lanjut atas pengaduan dimaksud.

Andriansyah menegaskan bahwa desakan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *