KOTA TANGERANG – Rajawalitimes-nusantara Sebuah tragedi menyayat hati kembali terjadi di dunia kerja. Seorang karyawan di salah satu pabrik di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menjadi korban kecelakaan kerja.
Informasi ini pertama kali diterima awak media sekitar pukul 07.00 WIB dari seorang sumber yang bekerja di pabrik tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, sumber menyebutkan bahwa saat insiden terjadi, area tempat kejadian telah langsung dibersihkan, dan korban segera dilarikan ke Rumah Sakit An Anisa, Kota Tangerang.
Sayang sekali, nyawa korban tidak tertolong dalam perjalanan menuju rumah sakit. Korban berinisial MQ diduga kuat meninggal dunia saat dalam perawatan darurat Sabtu (10/10/2026)
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., saat dihubungi menyatakan baru mengetahui kejadian ini dari rekan-rekan wartawan dan berjanji akan menanyakan perkembangan lebih lanjut kepada jajarannya.
Masyarakat sangat berharap pihak berwenang segera menyelidiki penyebab pasti insiden ini dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius, agar tragedi yang sama tidak terulang di tempat lain.
Alberto, M.SE., Kom Selaku Ketua Media Center Komunitas Menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam insiden ini, terutama terkait penerapan Alat Pelindung Diri (APD) dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Alberto mempertanyakan: Apakah Fasilitas Keselamatan yang tersedia sudah memadai, atau justru aturan-aturan tersebut sama sekali tidak di terapkan? Untuk menjawab hal tersebut, kami akan terlebih dahulu meminta konfirmasi langsung dari pihak manajemen pabrik, ujar Alberto.
* Dasar Hukum & Kewajiban Perusahaan
UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja.
Pasal 14b: Pengurus Pabrik/Perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara cuma-cuma bagi seluruh pekerja dan setiap orang yang memasuki area tempat kerja.
Pasal 11: Pengurus wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi kepada instansi yang ditunjuk (Disnaker) paling lama dalam waktu 2×24 jam.
* Sanksi Pidana Atas Kelalaian (KUHP)
Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan luka berat atau kematian akibat Perusahaan mengabaikan standar K3 dan APD, pihak kepolisian dapat menggunakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP Terkait Kelalaian.
Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.
* Hak Pekerja & Kewajiban Kompensasi
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 BPJS dan jaminan sosial: Perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan korban melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (K3).
Jika perusahaan lalai mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib membayar sendiri seluruh biaya pengobatan dan santunan sesuai standar yang berlaku.
(Red)




