Beranda / Terkini / Dugaan Pinjam Bendera Pada Proyek Lapangan Olahraga Rw. 024 Kel. Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua Terkuak

Dugaan Pinjam Bendera Pada Proyek Lapangan Olahraga Rw. 024 Kel. Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua Terkuak

Kabupaten Tangerang – Rajawalitimes-nusantara Praktek dugaan pinjam bendera masih sering terjadi di beberapa pekerjaan kontruksi Meski hal tersebut melanggar aturan, namun sebagian pihak kontraktor tetap melakukan praktek dengan terselubung 03/10/2026.

Seperti PT. ABAWAYN BERKAH MANDIRI, yang saat ini sedang menggelar proyek perbaikan Lapangan olahraga Rw. 024 Kel. Bojong Nangka Kec. Kelapa Dua yang memakan Biaya sebesar Rp. 119.520.000, Waktu Pelaksanaan 35 hari Kalender, Dengan Sumber dana APBD KAB. Tangerang TA 2026.

Diduga kuat dalam pengerjaannya bukan pemilik/pengusaha dari PT. ABAWAYN BERKAH MANDIRI itu sendiri, melainkan, rekanan atau kontraktor lain Berinisial PL. dugaan tersebut di perkuat oleh pernyataan dari Alberto. SE.,S.Kom Selaku Ketua Media Center Komunitas sekaligus Ketua Media Center Curug.

Menanggapi hal itu,” sekelompok awak media diwakilkan salah satau wartawan, mencoba mempertanyakan langsung ke pemilik atau pengusaha PT. ABAWAYN BERKAH MANDIRI ber inisial AG mulalui pesan singkat WhatsApp namun upaya konfirmasi tidak ada tanggapan dari AG.

Lalu Sekelompok awak media ini mencoba mengonfirmasi, mempertanyakan Ke PL melalui sambungan WhatsApp, dan ternyata langsung di respon oleh PL, sekaligus membenarkan kalau Perusahaan PT. ABAWAYN BERKAH MANDIRI itu memamg bukan perusahaannya melainkan Perusahaan milik AG,” tapi ane yang sering pake bang, jawabnya dalam sambungan WhatsApp sekitar pukul,18.40 wib.

Tak cukup sampai disitu sekelompok awak media terus menggali informasi, salah satu wartawan mencoba mempertanyakan langsung ke Camat Kelapa dua, namun sayang hingga berita ini diterbitkan, Camat kelapa dua tidak menjawab upaya konfirmasi dari wartawan.

Hal ini di ungkapkan Alberto lantaran geram atas dugaan maraknya praktik pinjam bendera di Kabupaten Tangerang khususnya di kecamatan Kelapa Dua.

Istilah ini merujuk pada kondisi ketika sebuah badan usaha secara administratif tampil sebagai peserta atau pemenang pekerjaan, tetapi pelaksanaan proyek di lapangan justru diduga dikendalikan atau dikerjakan oleh pihak lain, ” jika praktik semacam itu terus-terusan terjadi persoalannya tidak berhenti pada hubungan antar perusahaan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar sambung Alberto? Bagaimana perusahaan tersebut bisa dinyatakan memenuhi persyaratan sejak awal, disinilah pemerintah dan intansi vertikal harus membuka mata, perusahaan konstruksi bukan sekedar papan nama, ada tenaga ahli, pengalaman, kemampuan teknis, peralatan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab hukum yang seharusnya melekat pada badan usaha pelaksana” jelas Alberto.

Menurut Alberto, Perusahaan konstruksi semestinya bukan hanya kuat dalam dokumen administrasi, tetapi juga memiliki kemampuan nyata untuk menjalankan pekerjaan, Sebab konstruksi adalah pekerjaan yang memiliki risiko.

Kesalahan perhitungan, lemahnya pengawasan, minimnya kompetensi tenaga teknis, hingga penggunaan sumber daya yang tidak sesuai dapat berujung pada kualitas pekerjaan yang buruk, masyarakatlah yang pertama kali merasakan akibatnya.

Alberto juga mengingatkan konsekuensi hukum yang dapat muncul dari praktik pinjam bendera.

Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menempatkan direktur atau penanggung jawab badan usaha pada posisi yang sangat rentan apabila mereka hanya menjadi pihak formal di atas, jangan sampai karena meminjamkan perusahaan, para direktur yang rata-rata kurang memahami aturan hukum jasa konstruksi, justru menjadi tumbal hukum.

Alberto kemudian mendorong pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) Kecamatan Kelapa Dua untuk bekerja lebih teliti dan profesional, Verifikasi menurutnya tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja, Rekam jejak perusahaan, kemampuan teknis, tenaga ahli, peralatan, pengalaman kerja, hingga kapasitas riil badan usaha menjadi bagian penting dalam memastikan kelayakan pelaksana.

Jika terdapat indikasi kejanggalan, pemeriksaan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sebab dalam konstruksi, sebuah dokumen bisa saja terlihat sempurna, akan tetapi, lapangan tidak pernah bisa berbohong, disanalah kualitas perusahaan benar-benar diuji, apakah tenaga ahlinya tersedia apakah peralatannya ada, apakah metode kerjanya dijalankan, dan apakah pekerjaan dikerjakan sesuai spesifikasi.

(Joan team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *