Beranda / Terkini / Lagi & Lagi Proyek SAB di Kp. Raca Buaya Desa Ancol Pasir Kangkangi Aturan

Lagi & Lagi Proyek SAB di Kp. Raca Buaya Desa Ancol Pasir Kangkangi Aturan

TANGERANG — Rajawalitimes-nusantara Pelaksanaan pekerjaan Sarana Air Bersih (SAB) di wilayah Kampung Ranca Buaya, Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang menuai catatan serius. Tim investigasi LSM DPW Harimau menemukan sejumlah pelanggaran mendasar, mulai dari ketiadaan identitas proyek hingga pengabaian standar keselamatan kerja yang membahayakan nyawa pekerja maupun warga sekitar.

Bidang Divisi Investigasi LSM DPW Harimau, Suparta, menjelaskan rincian temuan saat peninjauan lapangan. “Kami memantau pekerjaan sedang berlangsung, namun tidak ditemukan papan informasi proyek sama sekali. Artinya, warga tidak bisa mengetahui siapa pelaksana, sumber dana, nilai kontrak, maupun jadwal pelaksanaan. Selain itu, pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak ada penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).

Kondisi ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

– Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi informasi atas proyek yang menggunakan dana negara/daerah;
– Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengamanan tempat kerja dan kelengkapan keselamatan;
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait kewajiban pemasangan papan proyek.

Saat awak media berupaya meminta klarifikasi, pekerja di lokasi hanya mengarahkan untuk menemui penanggung jawab atas nama Jaelani. Namun hingga peninjauan selesai, baik pelaksana maupun petugas pengawas tidak ditemukan di lokasi.

“Kami sudah diarahkan menemui pelaksana, namun pihaknya tidak ada di tempat. Begitu juga petugas pengawas tidak terlihat sama sekali. Ini bukti nyata lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan mematuhi aturan,” tambah Suparta.

Merespons temuan ini, pihak LSM DPW Harimau secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta dinas teknis terkait untuk segera melakukan peninjauan langsung, memeriksa kelengkapan administrasi proyek, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

“Kami meminta lembaga pengawas segera memeriksa proyek ini dari sisi keuangan maupun teknis, Sebab Proyek ini berasal dari Pajak rakyat bukan uang pribadi, Jangan sampai anggaran rakyat habis tanpa kejelasan, sementara keselamatan diabaikan, Jika terbukti ada penyimpangan, harus ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Suparta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait maupun pihak pelaksana proyek.

(Muhedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *