TANGERANG || Rajawalitimes-nusantara Proyek Pemeliharaan Gedung Lingkup Diklat Kitri Bhakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari Kalangan Aktivis Lembaga dan awak media. Sabtu (12/09/2026).
Berdasarkan data LKPP SPSE versi 4.5, pemenang tender adalah PT. ARDZIN ADZQIA PUTRI dari 26 Peserta, dengan nilai Pagu Paket Rp.5.000.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp.4.996.448.000,00 Tahun Anggaran APBD 2026 jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi Satuan Kerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
1. Tidak adanya direksi keet.
2. Tidak Dicantumkannya PT Konsultan Pengawas pada papan informasi/Proyek
3. Pembuangan Limbah Puing Plafon/Gipsum bekas bangunan lama Tidak Terarah.
Sedangkan Limbah Puing Baja ringan Bekas Rapi Di Masukan Kedalam Karung ada juga sebagian Yang sudah Di ikat dan di tumpuk Rapi Siap di Angkut yang di Duga akan Dijual.
4. Para Pekerja Abaikan Alat Pelindung Diri APD dan Keselamatan Kesehatan Kerja K3.
5. Proyek Sudah Berjalan Lima Hari Papan Proyek Baru di Pasang
6. Minimnya Pengawasan dari Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan DTRB Kabupaten Tangerang juga Pengawas dari pihak Kontraktor Dilapangan.
Menanggapi hal itu Alberto.M.SE,S.KOM Selaku Ketua Media Center Curug ( MCC ) Angkat Bicara,
Didepan awak media Ketua Media Center Curug iya mengatakan, Ketiadaan direksi keet pada proyek Pemeliharaan atau Bangunan yang bernilai Miliaran Rupiah, merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur Administrasi Konstruksi.
Biaya pembuatan kantor lapangan (direksi keet) biasanya sudah dimasukkan ke dalam item pekerjaan persiapan pada RAB Konstruksi, jika pasilitas ini tidak dibangun oleh pihak kontraktor pelaksana, hal tersebut mengindikasikan adanya anggaran fiktif untuk item pekerjaan persiapan yang anggarannya tetap dicairkan tetapi fisiknya tidak ada dilapangan.
Direksi keet juga berfungsi sebagai kantor sementara bagi konsultan pengawas, perwakilan pemilik proyek (Dinas terkait) dan kantor utama untuk berkoordinasi, menyimpan cetak biru (blueprint) gambar teknik, dan melakukan kendali mutu. Tanpa adanya kantor lapangan pengawas harian dikhawatirkan hanya berjalan formalitas, yang beresiko memicu rendahnya kualitas bangunan, serta keterlambatan pengerjaan proyek,” papar alberto.
Maka dari itu terkait temuan Akan dipelajari terlebih dahulu, apabila ada pelanggaran dan terbukti ada penyimpangan anggaran maka lembaganya sendiri yang akan menyurati Kejaksaan Negeri tigaraksa, serta akan membawa dokumen yang sudah di print out untuk di berikan kepada Kejaksaan, BPK, Inspektorat juga Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang,” tutup Alberto.
Media Center Curug MCC masih memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait, selama 3 hari kedepan setelah diterbitkannya berita ini.
(704N)




