Beranda / Post / PERMAHUTA Soroti Temuan BPK RI di DBMSDA Kabupaten Tangerang, Desak Klarifikasi dan Evaluasi

PERMAHUTA Soroti Temuan BPK RI di DBMSDA Kabupaten Tangerang, Desak Klarifikasi dan Evaluasi

http://Rajawali Times Nusantara.site TANGERANG* — Pergerakan Mahasiswa Hukum Nusantara (PERMAHUTA) menyoroti rangkaian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang selama periode 2018 hingga 2025.

Berdasarkan kajian PERMAHUTA terhadap hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan sejumlah permasalahan yang berulang, mulai dari lemahnya pengendalian belanja pemeliharaan jalan, ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, kekurangan volume dan mutu pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan terjadi pada Tahun Anggaran 2025. BPK RI menemukan realisasi pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada DBMSDA Kabupaten Tangerang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan Lampiran Tabel 1.11, terdapat *23 kontrak/paket pekerjaan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.562.710.573,44*.

Selain itu, dalam kajian tersebut juga disebutkan adanya pengadaan barang habis pakai atau barang yang akan diserahkan kepada masyarakat yang dianggarkan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada DBMSDA dengan nilai *Rp14.854.933.000,00*. PERMAHUTA menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait dasar penganggaran, proses pengadaan, realisasi, pertanggungjawaban dan penyerahan barang.

Temuan pada 2025 tersebut disebut PERMAHUTA sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang berlangsung lintas tahun. Dalam kajiannya, pada 2021 BPK RI menemukan ketidaksesuaian spesifikasi terhadap 30 paket pekerjaan senilai Rp412.622.416,57. Pada 2022, pemeriksaan terhadap 19 paket pekerjaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp3.240.572.498,71. Sementara pada 2024, dari 40 pekerjaan yang diuji petik, ditemukan 33 paket tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dengan nilai Rp1.899.729.736,19.

PERMAHUTA berpandangan bahwa rangkaian temuan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI.

Ketua umum PERMAHUTA, *Fuad Hasan*, mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang memberikan pertanggungjawaban dan klarifikasi publik atas berbagai temuan tersebut.

Selain itu, PERMAHUTA mendesak dibukanya secara transparan dokumen kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan, berita acara serah terima, dokumen pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK RI.

Organisasi tersebut juga meminta dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap paket pekerjaan DBMSDA yang bermasalah sejak 2018 hingga 2025, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya ketidaksesuaian pekerjaan dan pembayaran.

PERMAHUTA menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak terdapat tindak lanjut konkret dan dapat dipertanggungjawabkan, PERMAHUTA menyatakan akan menyampaikan temuan dan bukti pendukung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawasan yang berwenang, termasuk KPK RI, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kementerian Dalam Negeri.

Redaksi Piter Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *