JAKARTA – SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi polemik pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh personel TNI di tengah berlangsungnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Polemik tersebut mencuat setelah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dilaporkan dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026). Pada hari yang sama, tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi, termasuk Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai apabila terdapat anggota TNI yang menghalangi proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut harus diusut secara tuntas.
“Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” ujar Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Hendardi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, setiap bentuk penghalangan proses hukum (obstruction of justice), tanpa memandang siapa pelakunya, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SETARA Institute juga menilai dugaan penghalangan penyidikan tersebut menjadi alarm terhadap semakin meluasnya keterlibatan militer di ranah sipil dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari sektor ketahanan pangan, pendidikan, hingga berbagai fungsi pemerintahan di luar mandat pertahanan negara.
Menurut Hendardi, berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil perlu dievaluasi guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan potensi konflik yurisdiksi. Ia juga meminta agar TNI dikembalikan secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.
SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI mengusut dugaan keterlibatan anggotanya serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik. Anggota yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum, menurutnya, harus dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi disiplin secara tegas.
Di sisi lain, Hendardi meminta Polri tetap melanjutkan penyidikan tanpa terpengaruh oleh dugaan intervensi dari pihak mana pun.
“Pada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi. Presiden juga mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung,” tegas Hendardi.
Penulis: Haris Pranatha, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX




