Beranda / Populer / Sengketa lahan antara petani dan PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) terkait Hak Guna Usaha (HGU) Kembali disuarakan Oleh Ruslan, SH, C,L,E

Sengketa lahan antara petani dan PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) terkait Hak Guna Usaha (HGU) Kembali disuarakan Oleh Ruslan, SH, C,L,E

http://Rajawali Times Nusantara.site Bulukumba – Pasca berakhirnya HGU pada 31 Desember 2023. terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuntut pengembalian lahan yang diklaim milik masyarakat sebelum pembaharuan HGU,

Pengembalian tanah rakyat yang selama ini dikuasai oleh PT Lonsum di Bulukumba terus disuarakan oleh Ruslan,SH, C,L,E dan terus mendesak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Sulawesi Selatan ( SulSel ) untuk segera menyelesaikan konflik dan mengembalikan lahan tersebut

Ruslan, SH,C,L,E anggota PERKUMPULAN ADVOKASI MUSLIM INDONESIA (PERADMI) mewakili Petani menuntut pengembalian ribuan hektar lahan yang diklaim sebagai milik warga, termasuk lahan yang sudah ditanami pohon Karet oleh perusahaan PT.Lonsum di Bulukumba

Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) Sulawesi Selatan Syarifuddin saat ngopi pagi bersama Ruslan,SH,C,L,E anggota PERADMI dirumahnya 13/04/2026 pukul 07.30 Wita tepatnya dibilangan Kelurahan Caile, menuturkan tentang perjuangan rakyat terkait tanah yang diduga dirampas oleh PT.Lonsum

Menurut Ruslan terkait Perusahaan perkebunan seperti PT.Lonsum Bulukumba yang menganut erfak saatnya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dalam menjalankan usahanya.

Sebagaimana diketahui bahwa UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah regulasi komprehensif yang mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan di Indonesia, disahkan pada 17 Oktober 2014 untuk menggantikan UU No. 18 Tahun 2004. UU ini bertujuan memaksimalkan potensi perkebunan bagi kesejahteraan rakyat, mencakup budidaya, pengolahan, serta mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20%.

Lebih lanjut pada tahun 1998 HGU PT Lonsum sudah berakhir masa berlakunya namun Pemerintah Indonesia masih memberi ruang perpanjangan HGU selama 25 tahun, mungkin ini dinamakan bahwa aturan dan perundang-undangan hanya berlaku bagi kaum Masyarakat Tani saja

Fakta dilapangan berbagai aturan dan perundang – undangan diabaikan begitu saja, dibuktikan dengan penjelasan Permentan no 26, UUPA dan UUD 1945 serta peraturan pemerintah lainnya

Pertanyaannya

1.Kapan Pemerintah berpihak pada rakyat

2.Seharusnya Kedaulatan itu berada ditangan Rakyat

Namun Kenyataannya Tanah masyarakat tani yang diduga dirampas oleh PT.Lonsum Bulukumba belum sepenuhnya berada ditangan masyarakat tani, Kesal Ruslan

Seri kedua

Tim Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *