Beranda / Terkini / Permohonan Maaf dan Penyelesaian Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Permohonan Maaf dan Penyelesaian Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

http://Rajawalitimes Nusantara.site Tangerang Selatan,Rabu,15 April 2026 – Telah tercapai kesepahaman dan penyelesaian secara kekeluargaan terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang melibatkan Ifan Fadilah dan Agung terhadap Arif.

Dalam proses tersebut, Ifan Fadilah (Itok) dan Agung secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf kepada Arif atas pernyataan atau unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik. Permohonan maaf ini disampaikan dengan itikad baik serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Proses mediasi dan pendampingan difasilitasi oleh LBH Prabu. Dalam hal ini, LBH Prabu turut menyusun dan membuat surat perjanjian penyelesaian yang ditandatangani oleh perwakilan LBH Prabu Cabang Kota Tangerang Selatan, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesepakatan bersama yang sah dan mengikat secara moral.

Ketua Cabang Kota Tangerang Selatan LBH Prabu, yaitu Hartoyo, menyampaikan bahwa penyelesaian ini merupakan bentuk komitmen dalam mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran hukum serta etika dalam bermedia sosial guna mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.

Selain itu, sebagai bagian dari komitmen penyelesaian, para pihak juga telah membuat video pernyataan permohonan maaf yang akan diunggah ke media sosial. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk klarifikasi terbuka kepada publik sekaligus pemulihan nama baik pihak yang dirugikan.

Adapun hasil kesepakatan menyatakan bahwa:

Permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Para pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menjaga hubungan baik.

Para pihak berkomitmen untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga etika dalam menyampaikan informasi di ruang publik.

Surat perjanjian penyelesaian telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh LBH Prabu Cabang Kota Tangerang Selatan.

Video permohonan maaf akan dipublikasikan sebagai bentuk tanggung jawab dan klarifikasi kepada masyarakat.

Dengan terselesaikannya permasalahan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *