http://Rajawali Times Nusantara.site Kabupaten Tangerang// Reporter rajawali Times Nusantara Denilo Lefrando melaporkan langsung dari kabupaten Tangerang, Pemerintah kabupaten Tangerang membuat terobosan baru terkait BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bagi keluarga yang baru memohonkan rumah subsidi.
Berdasarkan PERBUP TANGERANG NO. 41’tahun 2025 TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) dan pasal 92 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 118 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PERMEN PKP No. 5 Tahun 2025 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN PKP No. 11 Tahun 2025;
PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDAKAB TANGERANG No. 4 Tahun 2020;
PERDAKAB TANGERANG No. 1 Tahun 2024. Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pemberian Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk: a. kepemilikan rumah pertama, perolehan melalui jual beli, dan penerima kredit/ pembiayaan perumahan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, Kriteria MBR, Kriteria Pembebasan BPHTB, Tata
Cara mengajukan permohonan Pembebasan BPHTB. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 September 2025.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku:
a. surat penegasan persetujuan penyediaan pemberian kredit yang telah diterbitkan oleh bank pelaksana berdasarkan permohonan kredit pemilikan Rumah bersubsidi sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit kepemilikan Rumah;
b. SSPD BPHTB yang memenuhi kriteria pembebasan BPHTB bagi MBR namun telah dibayarkan dan/atau divalidasi sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB.
“Untuk catatan Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup No. 38 Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Disi lain hingga berita ini diterbitkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Budi belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi Piter Siagian




