
http://Rajawalitimes Nusantara.site Tangerang Selatan —Ketua Paguyuban Warga Pamulang Permai 1, Gus Amos, bersama warga RW 23, pedagang kaki lima, dan pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (2/3/2026). Aksi ini menolak penerapan proyek parkir berbayar di kawasan Ruko dan Perumahan Pamulang Permai 1 yang dinilai cacat hukum dan tidak melibatkan warga dalam proses musyawarah.
Dalam orasinya, Gus Amos menyampaikan sedikitnya 14 poin tuntutan, di antaranya:
Tidak pernah ada musyawarah dengan pemilik ruko dan rumah Blok AH 1–12 serta Blok SH 1–6 dan SH 7–12.
Dana kompensasi dari pihak perusahaan hanya diberikan kepada oknum tertentu.
Tidak ada bukti surat perjanjian sewa-menyewa atau lelang dari Wali Kota dan Dinas Perhubungan.
Tidak ada izin tertulis dari warga RT/RW 23.
Tidak ada izin dari DPRD, Lurah, Camat, Satpol PP, Polsek, maupun Polres.
Proyek parkir berbayar dinilai cacat hukum.
Mendesak audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait anggaran parkir sejak 2016 yang mencapai sekitar Rp17 miliar tanpa transparansi.
Menuntut Wali Kota dan Kepala Dishub mundur jika tidak berpihak kepada rakyat.
Menegaskan tanah dan bangunan warga berstatus Hak Milik (SHM), bukan HGB.
Meminta pembatalan dan pencabutan pemasangan fasilitas parkir berbayar.
Meminta Satpol PP membongkar fasilitas yang telah terpasang agar tidak terjadi benturan dengan warga.
Meminta Polsek dan Polres menjamin keamanan warga.
Mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar dan menempuh jalur hukum jika tidak ada tanggapan Pemkot.
Akan mengajukan audiensi dan laporan resmi ke KPK dan kementerian terkait.
Sekretaris Paguyuban, Beni, menyatakan bahwa di RW 23 terdapat sekitar 150 rumah dan ruko, serta lebih dari 200 pedagang kaki lima dan area pasar kuliner yang terdampak langsung kebijakan tersebut.
“Ini murni lahan milik warga, semua bersertifikat hak milik. Warga berhak menolak parkir berbayar karena tidak pernah ada sosialisasi dan izin resmi,” tegas Beni.
Warga juga menyoroti pemasangan pondasi fasilitas parkir yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, yang dinilai tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP). Mereka mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelumnya untuk menolak pemasangan tersebut.
“Kami tidak ingin terjadi benturan dengan siapa pun. Karena itu kami meminta Satpol PP yang melakukan pembongkaran secara resmi,” ujar Gus Amos.
Aksi ini juga mendapat dukungan dari pengemudi ojek online yang merasa kebijakan parkir berbayar akan menyulitkan aktivitas mereka, terutama di bulan Ramadan, serta mengancam penghasilan para juru parkir tradisional yang selama ini bergantung pada uang receh untuk kebutuhan keluarga.
Massa aksi menyatakan akan menunggu respons resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Jika tidak ada tanggapan, mereka memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar dan melibatkan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Kami datang dengan LBH dan tim pengacara. Ini perjuangan hukum dan perjuangan rakyat,” pungkas Gus Amos.
Chrdn
editor Denilo
Related Posts
April 16, 2026
April 16, 2026
April 16, 2026