KABUPATEN TANGERANG — RAJAWALI TIMES NUSANTARA — Proyek pembangunan saluran drainase di lingkungan RT 06/08, Dusun 1, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam kalangan aktivis dan awak media. Padahal progres pengerjaan telah mencapai sekitar 70%, namun sejumlah pelanggaran baik dari sisi teknis maupun administratif terlihat jelas di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media pada Rabu (07/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar. Terkait hal tersebut, Suparta dari Divisi Investigasi LSM Harimau DPC Banten memberikan pernyataan tegas.
“Seperti yang disampaikan mandor, proyek ini bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Artinya, anggaran ini berasal dari pajak masyarakat, bukan milik pribadi. Kalau bukan proyek pribadi, ke mana papan informasi proyeknya? Harus terbuka agar masyarakat ikut mengawasi. Jadi jangan salahkan kami jika menyebut ini proyek siluman, karena tidak transparan,” ujar Suparta.
Ia menegaskan ketiadaan papan informasi merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta aturan pengadaan barang/jasa yang mewajibkan identitas proyek, sumber anggaran, dan rincian pekerjaan dipajang secara terbuka.
Saat dikonfirmasi, Deni selaku mandor proyek membenarkan sejumlah temuan tersebut. Ia mengakui pekerjaan bersumber dari Dinas Perkim Provinsi Banten.
“Terkait lantai dasar atau alas mortar memang tidak ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk papan proyek, baru hari ini akan dipasang,” jelas Deni.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengerjaan didahulukan baru kemudian dipasang papan informasi? Padahal progres sudah mencapai 70 persen.
Pantauan di lokasi memperlihatkan pemasangan U-ditch dilakukan tanpa alas pasir maupun lantai kerja, sehingga tampak bergelombang, miring, dan tidak rata. Suparta menilai kondisi ini berisiko tinggi — U-ditch dapat cepat rusak, retak, atau ambruk karena tidak memiliki fondasi yang kokoh. Hal ini dinilai menyimpang dari standar teknis yang menjamin ketahanan jangka panjang infrastruktur.
Merespons dugaan pelanggaran ganda ini, Suparta mendesak pihak berwenang untuk turun langsung:
“Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Banten, serta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh. Mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, proses lelang, hingga pelaksanaan di lapangan. Anggaran rakyat tidak boleh habis untuk pekerjaan yang kacau dan melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, alasan penundaan pemasangan papan proyek tidak dapat diterima. Justru di tengah pelaksanaan, masyarakat membutuhkan informasi guna melakukan pengawasan publik.
(Muhedi)




