Kabupaten Tangerang Rajawalitimes-nusantara Proyek Pembangunan peningkatan kualitas PSU Permukiman Drainase Lingkungan Rw. 002 Desa Babat Kecamatan Legok, KabupatenTangerang, Nomor Kontrak : 600/SPK.033.UPPS/DPerkim-3/2026 Tanggal Kontrak 13 Agustus 2026 Dengan pelaksana CV. BERSATU ASA JAYA.
“Yang memakan Anggaran sebesar Rp. 362.750.000 Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun 2026 APBD KAB. Tangerang 2026 Waktu pelaksanaan 60 Hari Kalender menjadi sorotan tajam dari kalangan Aktivis Lembaga dan Awak Media.
“Sekelompok LSM dan awak media menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jumat (11/09/2026).
Hasil pantauan awak media dilokasi menunjukkan, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, tentu saja hal ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, selain itu tampak tetlihat Udith yang diturunkan tidak memakai alas lantai dasar Mortar, Para pekerja Abaikan Alat Pelindung Diri (APD) serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menanggapi hal itu membuat Suparta Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Harimau Angkat Bicara, didepan Awak media Suparta Mengatakan.
Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.
Suparta juga menghimbau kepada Anggota Dewan, agar dalam memilih penyedia jasa jangan asal main tunjuk saja, sebab jika salah tunjuk” bukan hanya masyarakat yang dirugikan akan tetapi nama Anggota Dewan Pengusung Aspirasi juga yang akan ikut tercoreng ucapnya
Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). dan Inspektorat agar mengevaluasi secara Menyeluruh Proyek U-Ditch Tersebut, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi Kontraktor-Kontraktor Nakal Dikemudian hari,” pungkas,” Suparta.
(Joan.f)




