http://Rajawali Times Nusantara. Site Jakarta -Pada tanggal 29 Juli 2026, warga Dairi Sumatera Utara (11 orang) mengajukan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI (Menteri LH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan karena Menteri LH menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1437 Tahun 2026 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng, Timbal dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga- Pungga, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Oleh PT. Dairi Prima Mineral, Tanggal 13 Maret 2026 (SKKLH PT. DPM Tahun 2026). Perkara ini terdaftar dalam register perkara Nomor: 271/G/LH/2026/PTU.JKT, dengan susunan Majelis Hakim: 1. Cusi Aprilia Hartanti, S.H. (Hakim Ketua), 2. Yustika Hardwiandita, SH. (Hakim Anggota 1), 3. Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota 2)
Trisnawaty Harahap, Kuasa Hukum warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan, setelah gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 29 Juli 2026, kemudian Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut menyelenggarakan persidangan pertama pada tanggal 06 Agustus 2026, dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan yang dilaksanakan secara tertutup. Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim memberikan masukan terkait dengan gugatan untuk diperbaiki sesuai ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Sidang pemeriksaan persiapan dilaksanakan selama 3 (tiga) kali yang berakhir tanggal 27 Agustus 2026.
Trisnawaty Harahap yang juga Pengacara Publik dari Jaringan Kerja Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia lebih lanjut menyatakan, dengan berakhirnya sidang pemeriksaan persiapan, maka kemudian dilanjutkan dengan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim telah menetapkan agenda sidang selanjutnya yang dimulai pada tanggal 03 September 2026 dengan agenda sidang pembacaan gugatan yang dilakukan secara online (electronic court /e court), kemudian akan dilanjutkan dengan jawab menjawab baik dari warga Dairi selaku Penggugat maupun pihak Menteri LH selaku Tergugat yang juga dilaksanakan secara e court. Setelah jawab menjawab selesai dilanjutkan dengan sidang pembuktian yang dilakukan secara tatap muka (offline). Pada persidangan pembuktian nanti, para pihak akan mengajukan bukti baik itu bukti surat, saksi, dan ahli yang dapat membuat perkara ini menjadi terang .
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum warga Dairi yang lain menyatakan gugatan ini diajukan dengan beberapa alasan, yaitu: Pertama, SKKLH PT. DPM Tahun 2026 telah mengubah peruntukan dan tata ruang Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang merupakan kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan. Padahal Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi 2014-2034 secara tegas menyatakan Kecamatan Silima Pungga-Pungga merupakan kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi. Hal tersebut juga dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, tanggal 24 Juli 2023 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 277 K/TUN/LH/2024, tanggl 12 Agustus 2024.
Kedua, SKKLH PT. DPM Tahun 2026 mengabaikan ancaman dan risiko bencana yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan yang akan dilakukan PT. DPM. Hal ini adalah karena berdasarkan faktanya Kabupaten Dairi merupakan daerah rawan bencana/gempa dan patahan gempa karena dilalui oleh tiga jalur patahan gempa yakni patahan Toru, Renun, dan Angkola. Karena itulah Dairi tidak layak ditambang. Hal ini dikuatkan dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT dan putusan MA Nomor: 277 K/TUN/LH/2024, yang menyatakan Kabupaten Dairi Khususnya Wilayah Pertambangan PT. DPM merupakan rawan bencana sehingga tidak layak ditambang”.
Ketiga, Terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 merupakan pengabaian asas kehati-hatian yang merupakan asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengutamakan kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Dengan demikian terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 merupakan kesalahan dan kekelirian Menteri LH karena mengutamakan kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Dalam hal ini Menteri LH mengabaikan prinsip hukum lingkungan yaitu prinsip pencegahan (preventif) yang mengedepankan tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup. Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT dan putusan MA Nomor: 277 K/TUN/LH/2024 juga menegaskan pentingnya menerapkan asas kehati-hatian.
Keempat, Terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 merupakan pengabaian kewajiban Menteri LH selaku pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf l UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini Menteri LH tidak mematuhi Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT dan putusan MA Nomor: 277 K/TUN/LH/2024 yang secara jelas dan tegas menyatakan Kecamatan Silima Pungga-Pungga merupakan kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi, Kabupaten Dairi Khususnya Wilayah Pertambangan PT. DPM merupakan rawan bencana sehingga tidak layak ditambang, dan pentngnya menerapkan asas kehati-hatian.
Tiasri Wiandani, yang juga Kuasa Hukum warga Dairi dan Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan kekuasaan yang dimiliki Menteri LH selaku pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan SKKLH PT. DPM Tahun 2026 merupakan penyalahgunaan wewenang karena digunakan Menteri LH bukan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebab dengan terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 berpotensi mengakibatkan terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang tentu berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga Dairi. Padahal tugas pokok Menteri LH adalah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itulah terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 menghilangkan esensi kewajiban negara khususnya dalam hal ini Menteri LH untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi Para Penggugat dan warga Dairi sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Padahal negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab dan kewajiban hukum untuk menjamin pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara dengan mengelola lingkungan secara berkelanjutan, melakukan pencegahan terhadap daya rusak lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam, dan menindak tegas para pelaku perusak lingkungan hidup, kata Tiasri Wiandani yang juga Pembela Ham Perempuan dan Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020-2025
Loris Bancin Warga Dairi yang juga salah seorang Penggugat menyatakan kehadiran PT. DPM sangat mengkhwatirkan warga Dairi karena warga Dairi mayoritas bekerja sebagai petani dan peladang dengan menanam durian, kakao, kopi, jagung, kemiri, gambir, pinang, pisang, jeruk purut, sayur-mayur seperti kacang panjang, cabai, jengkol, dan lainnya. Jika nanti PT. DPM beroperasi akan menghancurkan masa depan kami warga Dairi karena akan menghilangkan mata pencaharian kami sebagai petani dan peladang. Karena itulah kami mengajukan gugatan terhadap Menteri LH di PTUN Jakarta agar SKKLH PT. DPM tahun 2026 dibatalkan.
Puspa Ayu Pandu Tirta, Departemen Lingkungan Hidup Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DLH BEM FH UI 2026) menyatakan sebelum warga Dairi mengajukan gugatan ke Menteri LH, warga Dairi dan organisai masyarakat sipil sudah banyak melakukan langkah-langkah supaya SKKLH PT. DPM itu dicabut dan dibatalkan Menteri LH karena jika SKKKLH PT. DPM Tahun 2026 dilaksanakan maka akan berpotensi merampas ruang hidup warga Dairi. Langkah langkah yang dimaksud diantaranya: mengajukan surat keberatan/protes ke Menteri LH, mengajukan laporan ke Ombudsman, Komnas Perempuan dan Komnas Ham, mengajukan surat ke Presiden, audiensi ke Komisi XII DPR RI, audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Pada tanggal 25 Juni 2025, Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Warga Dairi yang terdiri dari 244 organisasi/lembaga dan 71 perorangan memberikan surat desakan kepada Menteri LH agar mencabut SKKLH PT. DPM Tahun 2026. Setelah itu baik organisasi masyarakat sipil mapun perorangan masing masing mengajukan surat kepada Menteri LH agar mencabut SKKLH PT. DPM Tahun 2026. Sampai saat ini surat tersebut sekitar 83. Dukungan lain melalui petisi change.org yang isinya desakan kepada Menteri LH agar mencabut SKKLH PT. DPM Tahun 2026. Dukungan publik kepada warga Dairi dari berbagai kalangan sangat banyak. Ini menjukkan bahwa perjuangan warga Dairi bukanlah perjuangan yang berdiri sendiri. Dukungan luas ini menegaskan bahwa persoalan yang mereka hadapi adalah menyangkut ruang hidup dan Hak Asasi Manusia yang mendapat perhatian banyak pihak, ujar Puspa Ayu Pandu Tirta,
Tetapi faktanya Menteri LH tidak mendengar suara warga Dairi dan organisasi masyarakat Sipil. Ini menunjukkan Menteri LH lebih mengutamakan kepentingan bisnis koporasi daripada keselamatan warga Dairi dan lingkungan hidup, tutup Puspa Ayu Pandu Tirta.
Judianto Simanjuntak yang juga Pengacara Publik menyatakan dalam gugatan tersebut terdapat beberapa poin tuntutan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah SKKLH PT. DPM Tahun 2026
3. Mewajibkan Menteri LH untuk mencabut SKKLH PT. DPM Tahun 2026
Jakarta, 31 Agustus 2026
Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Warga Dairi
Narahubung:
1. Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum ) : +62 857-7526-0228
2. Tiasri Wiandani (Kuasa Hukum/JATAM/Pembela Ham Perempuan) : +62 8567451-478
3. Puspa Ayu Pandu Tirta: (Departemen Lingkungan Hidup BEM FH UI 2026): +62 821-5787-2110
Illyas




