http://Rajawalitimes Nusantara.site Kabupaten Tangerang Rajawalitimestv.com Proyek Saluran air U-Ditch Perumahan Dasanah Indah Rt. 01 Rw. 19 Kel. Bojong Nangka Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang. Sumber Dana APBD KAB Tangerang 2026, Nilai Anggaran sebesar Rp. 124.562.000 (Seratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu) Dengan Pelaksan CV. GATRA KARYA ABADI. Kembali Menuai sorotan Tajam Dari Kalangan Aktivis LSM dan Awak Media.
“Sekelompok awak media menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kamis (01/08/2026).
Hasil pantauan awak media dilokasi menunjukkan, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar target, tentu saja hal ini dapat menimbulkan dampak serius baik dari kualitas, Biaya, maupun keselamatan Para pekerja Abaikan Alat Pelindung Diri (APD) serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Salah satu toloh masyarakat setempat meminta agar Bekas galian Tanah agar segera di angkut sebab sangat mengganggu menurutnya, Tokoh Masyarakat ini juga meminta agar U-Ditch jangan di tumpuk di jalanan sebab warga tidak bisa ber aktivitas.
Menanggapi hal itu membuat, Suparta Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau angkat bicara, didepan Awak media Suparta Menjelaskan
Menurut UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi pasal 59 ayat (1) mengharuskan pemenuhan standar ini, dan ayat (3) menjabarkan standar yang meliputi.
Maka dari itu terkait temuan ini diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). dan Inspektorat agar mengevaluasi secara Menyeluruh Proyek U-Ditch Tersebut, jika di temukan kejanggalan, dan terbukti ada penyimpangan anggaran, berikan sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi Kontraktor-Kontraktor Nakal Dikemudian hari,” pungkas,” Suparta.
( 7oan )




