http://Rajawalitimes Nusantara.site Kabupaten Tangerang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi tegas kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan etika.
Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 12 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pelanggaran, dari sejumlah tersebut, tiga ASN harus menerima sanksi pemberhentian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beny Rachmat mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut cukup beragam,” Mulai dari ketidak patuhan terhadap aturan kepegawaian, ada yang tidak masuk kerja berturut-turut, ada juga yang melanggar hukum, hingga harus berhadapan demgan hikum” ucapnya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026)
Menurut Beni, mayoritas ASN yang dikenakan sanksi merupakan pegawai dengan posisi staf di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tangerang, meski tidak menjelaskan secara rinci, seluruh intansi yang terlibat, ia menyebut salah satu ASN yang melakukan pelanggaran berasal dari Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Tangerang.
BKPSDM Kabupaten Tangerang memberikan hukuman berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing ASN, Dari total 12 ASN yang Terbukti melanggar sebanyak tujuh orang mendapatkan sanksi disiplin ringan, sementara satu ASN dikenakan sanksi tingkat sedang.
Adapun empat ASN lainnya menerima hukuman disiplin berat, untuk kategori pelanggaran berat, sanksi yang diberikannya dapat berupa pembebasan dari jabatan hingga perhentian sebagai ASN.
Beny menjelaskan, tiga ASN yang diberhentikan mendapatkan keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, ia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemkab Tangerang dalam menegakkan aturan disiplin ASN.
Menurutnya, setiap pegawai pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga profesionalitas, serta menjalankan tugas sebagai pelayan Masyarakat.
704N




