Beranda / Terkini / Aroma KKN di Proyek Rp14 Miliar: Pemenang Tender Tandon Sudirman Dipertanyakan

Aroma KKN di Proyek Rp14 Miliar: Pemenang Tender Tandon Sudirman Dipertanyakan

http://Rajawali Times Nusantara.site Jakarta, 6 April 2026 — Aroma tak sedap terkuak dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Proses tender proyek Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Tangerang kini disorot tajam.

Proyek senilai Rp14 miliar itu diduga sarat kejanggalan, mulai dari minimnya peserta aktif hingga penetapan pemenang yang dipertanyakan publik hingga Lembaga TOPANTARA turut menyeroti.

Ketua TOPANTARA menjelaskan proyek yang berasal dari pembiayaan hasil pajak Masyarakat yang di anggarkan melalui APBD kabupaten harus Transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui bahkan proyek tersebut publik dapat melakukan pengawasan terhadap anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah yang diserap melalui dinas DBMSDA.

Adapun Proyek yang di biaya dari hasil Pajak tersebut berjudul : Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman – TA 2026.

Sorotan ini menguat setelah Dewan Pimpinan Pusat Teropong Pembangunan Nusantara (DPP TOPANTARA) melayangkan surat resmi yang mendesak pembatalan tender tersebut. Mereka menilai prosesnya tidak transparan dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Ketua TOPANTARA – menyampaikan proyek dengan Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman – TA 2026. Peserta Banyak, Penawar Minim ada Apa ungkapnya

Data tender menunjukkan adanya 34 peserta yang terdaftar. Namun, hanya 4 perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah terjadi pengkondisian sejak awal proses lelang?

Dalam praktik pengadaan, minimnya penawaran sering menjadi indikator awal adanya persaingan tidak sehat atau dugaan pengaturan pemenang. Dengan Pola Lama, Pemain Sama

Pemenang tender, CV. Betas, bukan nama baru. Perusahaan ini sebelumnya telah memenangkan dua proyek konstruksi di instansi yang sama pada tahun 2025.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya pola berulang dalam penunjukan penyedia jasa—indikasi yang kerap dikaitkan dengan praktik kolusi antara penyedia dan oknum internal.

Legalitas Dipertanyakan

Yang lebih serius, hasil penelusuran menunjukkan bahwa CV. Betas diduga belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) saat memenangkan proyek-proyek sebelumnya. Padahal, dokumen ini merupakan syarat mutlak dalam pekerjaan konstruksi. �

Jika benar, maka kontrak yang dilakukan berpotensi cacat hukum. Hal ini juga membuka kemungkinan bahwa proses verifikasi kualifikasi tidak dilakukan secara ketat—atau justru sengaja dilonggarkan.

Pembiaran atau Keterlibatan?Pertanyaan krusial kemudian muncul: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada unsur kesengajaan?

Dalam hal ini  Ketua TOPANTARA menegaskan dan secara tegas menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Lebih lanjut Ia menegaskan Dalam konteks hukum, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini bisa masuk kategori pelanggaran disiplin hingga tindak pidana korupsi, terutama jika terdapat keuntungan tertentu bagi pihak terkait.

Indikasi “Main Mata”

Lebih jauh, surat tersebut bahkan menyinggung dugaan adanya “konspirasi elit” dalam proses penetapan pemenang. Istilah ini mengarah pada kemungkinan adanya kesepakatan tersembunyi antara pihak internal dan penyedia jasa.

Dalam banyak kasus serupa, pola seperti ini kerap melibatkan praktik suap, pengaturan dokumen, hingga pengondisian peserta lelang.

Ancaman Dilaporkan ke Aparat

LSM TOPANTARA memberi ultimatum: jika dalam 7 hari tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, maka kasus ini akan dibawa ke aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini berpotensi membuka penyelidikan lebih luas, tidak hanya pada proyek 2026, tetapi juga proyek-proyek sebelumnya yang melibatkan pihak yang sama.

Ujian Integritas Pengadaan Publik

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Di tengah tuntutan transparansi, dugaan praktik KKN dalam proyek bernilai miliaran rupiah justru memperkuat ketidakpercayaan publik.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya proyek yang harus dibatalkan, tetapi juga perlu ada penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan kepala dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang Belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi Piter Siagian A.Md

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *